Sabtu, 13 November 2010

hukum dalam islam

Dalam Syari'at Islam kita menjumpai tentang hukum. di antaranya Wajib, sunnah (mandub), makruh, haram, dan mubah. hukum-hukum ini dalam ilmu Ushul fiqh biasa di sebut dengan hukum taklifi yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Wajib dapat dibagi- bagi berdasarkan substansi, waktu, dan objek yang mengerjakan.
A.Pembagian wajib brdasarkan substansi
Berdasarkan substansinya, wajib bisa di bagi menjadi 2 macam :
1. Wajib Mu'ayin
Secara bahasa mu'ayin adalah sesuatu yang sudah jelas atau tentu. adapun menurut istilah wajib mu'ayin adalah wajib yang sudah di jelaskan kadar ukuran serta tata caranya. kita tidak dapat mengelak dari tuntutan perintah kuwajiban itu. misalnya kewajian kita dalam melaksankan zakat. apabila harta kita sudah sampai satu nisab, maka kita harus mengeluarkan zakatnya dan tidak ada pilihan lagi bagi kita. jika kita meninggalkannya atau tidak mengeluarkan zakat tersebut, maka kita akan berdosa.
2. Wajib Mukhoyir
Mukhoyir secara bahasa artinya memilih. sedangkan menurut istilah wajib mukhoyir adalah perintah yang mewajibkan kepada kita untuk melaksanakan perintah tersebut. namun di sini ada pilhan bagi mukalaf unuk memilih salah satu di antara kuwajiban tersebut. contohnya kewajiban dalam membayar kifarat. dalam pembayaran kifarat, Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk memerdekan budak atau memberi makaan terhadap 10 orang fakir miskin atau memberi pakaian kepada 20 orang fakir miskin. di sini kita dapat meilih mana yang mau kita kerjakan. apakah memerdekakan budak, atau memberi makan fakir miskin, atau memberi pakaian kepada fakir miskin. dan apabila kita telah mngerjakan salah satu pilihan tersebut, maka gugurlah ketiga-tiganya. artinya. perinta Allah untuk membayar kifarat telah gugur.
B. Berdasarkan waktu pelaksananaanya
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, wajib di bagi menjadi 3 bagian :
1. Wajib Mudloyaq
Wajib mudloyaq adalah wajib yang waktu pelaksanaan sesuai dengan perintah yang di Syariat kan. tidak bisa di tambah ataupun dikurangi. contohnya adalah perntah puasa. Allah telah mensyariatkan kepada hambanya untuk berpuasa mulai terbitnya fajar sampai terbenanyamnya matahari. kita tidak dapat dapat menambahnya ataupun mengurungi kadar waktu yang telah di tentukan oleh syari'at.
2. Wajib Yunaqqis
Wajib yunaqqis adalah wajib yang pelaksanaanya lebih sedikit atau berkurang daripada waktu yang telah di tentukan oleh syariat. contohnya adalah orang wanita yang sedang haid. ketika dia haid dia di larang sholat. tetapi pada jam 2 siang tiba-tiba haidnya sudah berhenti maka dia wajib sholat shoalat dzuhur. padahal sholat dzuhur sebenarnya mulai jam 12 sampai jam 3 atau kurang lebih ada 3 jam. tapi wanita di sini hanya memiliki waktu dzuhur mulai jam 2 sampai jam 3 atau meliki waktu 1 jam. maka disinilah waktunya berkurang dari pada waktu yang telah di tentukan oleh syari'at.
3. Wajib Muwasi'
Wajib muewasi' adalah wajib yang pelaksanaannya melebihi daripada waktu yangtelah di tentukan oleh syari'at. contohnya sholat 5 waktu. misalnya kita mempunyai waktu untuk sholat dzuhur 3 jam. tapi mungkin waktu yang kita perlukan untuk sholat hanya 30 menit maksimal. maka waktu kita pakai dalam melaksanakan sholat lebih 2 jam 30 menit.

C.Berdasarkan objek pelaksana
Berdasarkan objek yang harus melaksanakan kewajiban, wajib di bedakan menjadi 2 bagian :
1. Wajib Ain / 'Ain
Wajib ain adalah suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mutlak dan berlaku pada setiap orang manusia atau individu di muka bumi ini.
Contoh Wajib Ain :
- Belajar menuntut ilmu "sampai ke negeri Cina"
- Sholat lima waktu
- Berpuasa di bulan ramadhan
2. Wajib Kifayah / Kifayat
Wajib ain adalah suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mutlak dan berlaku hanya pada satu, beberapa atau sebagian orang saja, asalkan pada suatu lingkungan atau komunitas ada yang telah atau dapat melaksanakannya. Secara skala perbandingannya harus sesuai dengan yang dibutuhkan oleh suatu lingkungan tersebut.
Contoh Wajib Kifayah :
- Memandikan, menyolatkan dan menguburkan jenazah orang meninggal
- Membantu orang yang sedang tertimpa musibah
- Membersihkan masjib dan mushola


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More