Sabtu, 13 November 2010

Tata Cara

Tata Cara Ziarah Kubur yang Baik dan Benar


Dari pengertian dan definisinya ziarah kubur adalah suatu kegiatan atau aktivitas mengunjungi makam dari orang yang telah meninggal dunia baik yang dulu semasa hidupnya kita kenal maupun yang tidak kenal. Pada saat berziarah ke kuburan sebaiknya anda mengikuti tata cara yang baik agar mendatangkan hikmah bagi yang berziarah maupun yang diziarahi.
Contoh makam yang orangnya dulu pernah kita kenal adalah seperti makam orang tua, saudara, teman, guru, tetangga, pacar, dan lain sebagainya. Ziarah ke kuburan yang orangnya dulu tidak kita kenal adalah seperti menziarahi taman makam pahlawan, makam ulama islam, dan lain-lain.
Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut Islam :
1. Berperilaku sopan dan ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
2. Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, Bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
3. Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran, dll di atas makam orang mati
4. Tidak melakukan tindakan tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, melakukan hubungan suami isteri, buang sampah sembarangan, dan lain-lain.
5. Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur
6. Mendoakan arwah orang yang telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur sana dengan ikhlas.

Tata Cara Zikir Serta Artinya

Zikir adalah suatu kegiatan atau ucapan yang bertujuan agar selalu ingat kepada sang maha pencipta yaitu Allah SWT. Dari arti bahasa zikir berarti ingat. Berzikir untuk mengingat Allah SWT bisa dengan menyebut Asmaul Husna / nama-nama Allah SWT atawa bisa juga dengan melafalkan kalimat toyyibah / toyibah.
Zikir bisa dilakukan di mana saja asalkan di tempat yang suci terhindar dari kotor dan najis. Dalam berizikir kita harus dengan hati yang tulus dan ikhlas, tenang, suara yang lembut, khusyuk, dan lain-lain. Zikir berfungsi untuk menenangkan jiwa, perlindungan dari Allah SWT, meningkatkan keimanan dan mendapatkan kebahagiaan Allah kelak.
Macam-macam bacaan zikir dengan kalimat toyyibah :
1. Laaa illaahaillallooh / Laaa illaahaillallaah
artinya : Tidak ada tuhan selain Allah SWT
2. Allohuakbar / Allahuakbar
artinya : Allah maha besar
3. Subhaanallooh / Subhaanallaah
artinya : Maha suci Allah
4. Alhamdulillaah
artinya : Segala puji bagi Allah
5. Astaghfirullooh / Astaghfirullaah
artinya : Saya mohon ampun kepada Allah yang maha besar.

Tata Cara Wudlu

Di dalam wudlu ada syarat, rukun, serta sunat :
A. Syarat
Syarat adalah hal yang harus ada atau di lakukan sebelum wudlu. di antara syarat wudlu adalah:
1. Islam (tidak sah wudlunya orang non muslim)
2. Baligh (tidak sah wudlunya anak kecil, karena anak kecil selalui suci)
3. Berakal sehat (tidak sah wudlunya orang yang toidaok berakal sehat)
B. Rukun
Rukun adalah suatu yang di kerjakan ketika melakukan pekerjaan itu. diantra rukun wudlu enam yaitu:
1. Niat "nawaitul wudlua li rof'il hadastil asghori fardla lillahi Ta'ala"{saya niat wudlu untuk menghilangkan hadast kecil fardu(wajib) karena Allah}
2. Membasuh muka rata. mulai dari ujung rambut sampai dengan pangkal janggut.
3. Membasuh kedua tangan. mulai ujung jari sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian rambut
5. Membasuh kaki sampai kedua mata kaki
6. Tertib
C. Sunah-sunah wudlu
Sunah adalah apabila kita kerjakan maka kita akan mendapat pahala dan apabia kita tinggalkan tidak apa-apa. adapun sunah-sunah wudlu sangat banyak sekali, diantaranya adalah:
1. Membaca bismilah sebelum wudlu
2. Mencuci tangan
3. Berkumur-kumur
4. Mencuci hidung dengan air
5. Mengusap kedua daun telinga setelah mengusap rambut
6. Berdoa setelah wudlu "ya allah jadikanlah kami termasuk orng-orang yang taubat, orang-orang yang suci, dan golongkanlah kami kedalam orang-orang yang soleh"

Tata Cara Kurban dan Aqiqah
A. Ibadah Kurban / Qurban
Ibadah kurban adalah suatu aktifitas penyembelihan / menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran kurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum ibadah kurban / qurban adalah sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji.
Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban / kurban :
- Kambing biasa dengan umur lebih dari dua tahun
- Biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi.
- Kerbau / Kebo / Sapi dengan umur lebih dari dua tahun
- Unta dengan umur lebih dari lima tahun
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh menjadi qurban :
- Badannya tidak kurus kering
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta / pice / cacat lainnya
- Berbadan sehat walafiat
- Kuping / daun telinga tidak terpotong
B. Ibadah Aqiqah / Akikah
Akikah adalah suatu kegiatan penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak bayi yang baru lahir tersebut. Akikah dilakukan pada hari ke-tujuh setelah kelahiran anak. Apabila belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Jumlah hewan ternak untuk akikah berjumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki / pria dan satu ekor kambing untuk anak perempuan / wanita. Apabila hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tidak apa-apa yang penting ikhlas dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.

Tata Cara Sembelih
Sembelih atau penyembelihan hewan adalah suatu aktifitas, pekerjaan atau kegiatan menghilangkan nyawa hewan atau binatang dengan memakai alat bantu atau benda yang tajam ke arah urat leher saluran pernafasan dan pencernaan. Agar binatang yang disembelih halal dan boleh dimakan, penyembelihan hewan harus sesuai dengan aturan agama islam. Jika binatang yang mau disembelih masuk ke lubang yang sulit dijangkau maka diperbolehkan melukai bagian mana saja asalkan mematikan binatang tersebut.
Alat-alat benda tajam dan tumpul yang tidak diperbolehkan untuk penyembelihan / pemotongan hewan :
- Gigi
- Kuku
- Tulang
- Listrik / Disetrum
- Benda tumpul untuk memukul
- Panahan / busur dan anak panah
- Boomerang
- Sumpit
- Gada
- Palu / Martil, dan lain-lain

Syarat Sah Penyembelihan hewan :
- Hewan tidak haram dimakan (anjing, hyena, kucing, babi, dan lain sebagainya)
- Binatang masih hidup atau bukan bangkai
- Disembelih secara islam dan menyebut nama Allah SWT
- Penyembelihan sengaja dilakukan secara sadar
 


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More